Sejarah Singkat BUMDes Di Indonesia Dan Sejarah Singkat BUMDes MEKAR SARI Desa Bukit Lingkar
A. Sejarah singkat BUMDes
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
B. Sejarah singkat BUMDes MEKAR SARI Desa Bukit Lingkar
BUMDes Mekar Sari Adalah Badan Usaha Milik Desa Bukit Lingkar yang berkedudukan di desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, untuk lebih dalam mengetahui sejarah BUMDes Mekar Sari Desa Bukit Lingkar silahkan simak ulasan di bawah ini.
Sejarah BUMDes di Provinsi Riau tidak terlepas dari keberadaan Program Pemberdayaan Desa (PPD), Program Pemberdayaaan Desa (PPD) adalah suatu bentuk program penanggulangan kemiskinan sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah rendahnya kesejahteraan rakyat yang merupakan kewajiban pemerintahsesuai agenda utama pembangunan nasional serta dalam keputusan gubernur Riau Nomor 592/IX/2004.
Badan Usaha Milik Desa Bukit Lingkar terbentuk melalui Program Pemberdayaan Desa (PPD) yaitu Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam(UED-SP) yang berdiri pada tanggal 23 April 2011 yang mana program tersebut didampingi selama tiga tahun dan dalam perjalannya dinilai oleh pihak Program bahwa UED-SP tersebut telah mandiri sehingga bagi UED-SP yang telah mandiri diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa setempat untuk dibentuk BUMDes sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Pemerintah Kabupaten. Badan Usaha Milik Desa Bukit Lingkar didirikan pada tanggal 06 Februari 2017 dan diberi nama BUMDes Mekar Sari selanjutnya diresmikan oleh Kepala desa Bukit Lingkar pada tahun yang sama.
Unit usaha pada BUMDes Mekar Sari ada 3, Unit simpan pinjam yang bermodal dari modal desa dan simpanan dari masyarakat, Unit SAPRODI dimana Unit ini menyediakan bahan pokok dan kebutuhan untuk petani di sekitar desa dimana di sana menjual alat-alat pertanian dan berbagai macam kebutuhan lainya, Unit terakhir yaiitu Unit Pengolahan Sampah di mana Unit ini membeli sampah dari masyarakat untuk di olah kembali dan dapat di kembangkan lagi untuk dijual kembali atau memiliki nilai jual yang tinggi dan bermanfaat kembali ke masyarakat dan mengurangi limbah sampah yang ada di sekitar desa.
BUMDes Mekar Sari Desa Bukit Lingkar memiliki prinsip-prinsip berikut ini :
a. Transparansi
Seluruh operasional kegiatan BUMDes harus dilakukan secara transparan (terbuka) dan diketahui oleh masyarakat luas. Dengan transparansi atau keterbukaan maka segala sesuatu yang dilakukan akan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
b. Partisipasi
Pengertian partisipasi dalam BUMDes Sumber Makmur adalah adanyaketerlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap tahap kegiatan BUMDes,mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,pelestarian dan pengembangan kegiatan
c. Desentralisasi
Desentralisasi bermakna sebagai pemberian kewenangan kepada masyarakat atau lebih mendasar adalah sejauh mana masyarakatmemperoleh kembali hak-haknya yang otonom untuk mengelolapembangunan secara mandiri dan partisipasif.
d. Kompetisi Sehat
Setiap pengambilan keputusan penting dalam BUMDes dilakukan melalui musyawarah dan bersifat kompetisi secara sehat untuk menentukan prioritas kegiatan yang didanai, berdasarkan hasil kajian atau telaah terhadap berbagai alternatif pilihan untuk mendapatkan pilihan terbaik.
Post a Comment
Post a Comment